Saturday 14 October 2017

Hukum forex menurut perspektif islam


FOREX DALAM PANDANGAN ISLAM. Forex Dalam Perspektif Islam. Sebagian umat Islão meragukan ke halalan praktik perdagangan berjangka Bagaiman menurut pandangan para pakar Islam. jangan engkau mengambil sesuatu yang tidak ada padamu. Sabda Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist riwayat Abu Hurairah. Sementara Fuqaha Ahli Fiqih o Islam hadist tersebut di tafsirkan secara saklek Pokoknya, setiap praktik jual-beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad hukumnya ilícito Penafsiran secara demikian itu tidak pelak lagi, membuat Fiqih Islam Sulit untuk memenuhi tututan jaman yang terus berkembang denganb perubahan-perubahannya. Karena itu sejumlah Ulama Klasik yang terkenal dengan pemikirannya yang Cemerlang, cara menentang penafsiran yang terkesan sempit tersebut Diantaranya Ibnu Alqoyyim ulama bernazhab Hambali ini berpendapat, bahwa Tidak benar jual-beli barang yang tidak nampak barangnya tersebut de larang Baik dalam Al-Qur um, sunnah maupun fatwa para Shahabat, larangan tersebut tidak ada Dalam Sunnah Nabi hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberak barang yang sudah ada pada Waktu akad. Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan Gharar, ujar Dr. Syamsul Anwar Ma dari IAIN Suka Jogyakarta menjelaskan pendapat Ibn AlQayyim. Gharar adalah ketidak pastian tentang apakah barang yang di perjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak Misalkan sesorang menjual unta Yang hilang, atau menjual Barang milik utan deitado tidak padahal diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, ada namun kepastian di adakan pada waktu diperlukan sehingga bisa di serahkan kepada pembeli, maka jual-beli tersebut SAH Sebaliknya kendati Barangnya sudah ada tapi - karena satu dan hal lain - tidak mungkin di serahkan kepada Pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka jelas bukan Gharar, sebab dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang di jual-belikan sudah di tentukan Begitu juga dengan jumlah ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Antisipasi, terjadinya, praktek, penyimpangan, berupa, penipuan - satu, hal, yang, sebenarnya, bisa, juga, terjadi, pada, praktik, jual-beli, konvensional. Dalam Perspektif, Hukum, Islam, Perdagangan, Berjangka, Komoditi, PBK, Forex, adalah, termasuk, bagian, dari, PBK, e Masa al Mu ashirah atau Masalah-Masalah hikum o Islam Kontemporer Oleh Karena itu, estado hukum nya dapat di kategorikan kepada Masalah Ijtihadiyah Klasifikasi Ijtihadiyah termasuk kedalam wilaiah fi ma la nasha fih, yakni Masalah hukum yang tidak mempunyai referensi hukum Nash Yang pasti. Dalam kategori Masalah hukum al-sahrastani , Ia, termasuk, kedalam, paradigma, al-Nushush, qad, intahat, wa, alwaqa, tatanahi, Artinya, nash, hukum, dalam, bentuk, Al-Qur e dan, Sunnah, sudah, selesai, tidak, ada, lamb, tambahan, Dengan, demikian, kasus-kasus, hukum, yang baru, muncul, harik di berikan, kepastian, hukumnya melalui, Ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, Ijtihad dapat merujuk pada teori perubahan hukum yang di perkenalkan oleh Ibn al-Qayyi M al-Jauziyyah Ia menjelaskan, Fatwa hukum dapat berubá karena beberapa variável Perubahnya Yakni niat, waktu, tempat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya, yaitu Ibn Taimiyyah yang menyatakan bahwa al-Haqiqat fi al - Ayan la fi al-adzhan Artinnya kebenran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik, bukan dalam alam pemikiran idéia de atau alam Paradigma ini de turunkan dari Prinsip Hukum Islão tentang keadilan yang dalam Al-Qur um digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al - Wasth, dan al - adl. Dalam penerapannya, secara khusus masala PBK dapat dimasukan kedalam bidang kajian fiqih al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan Dalam kata lain, PBK termasuk kajian hukum islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masala kepemilikan atas harta benda ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, rlibat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi dalam Ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan mafaatnyadewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU n 32 1977 tentang PBK Karena Teori prubahan hukumseperti di jelaskan di ATAS, dapat menunjukan elastisitas hukum o Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam Sistem hukum Islão dapat di analogikan dengan baía al-salam ajl bi ajil. Bay al-salam dapat di artikan sebagai berikut Al-salam atau Al-salaf adalah baía ajl bi ajil, yakni memperjual - belikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya di dalam transaksi demikian, penyerahan ra s al - mal dalam bentuk uang sebagai Nilai Tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi Yang di Maksud dalam transaksi itu Ulamas Syafi iyah dan Hambaliyah mendefinisikannya dengan akad ATAS komoditas jual-beli Yang diberi SIFAT terjamin Yang di tangguhkan berjangka dengan Harga, jual, yang, ditetapkan, didalam, bursa, akad. Keabshahan, transaksi, jual-beli, berjangka, A palavra-chave é a palavra que diz o significado da palavra, a palavra é a palavra-chave, a palavra-chave, a palavra, a palavra, a palavra, a palavra, a palavra, a palavra-chave. O qua, o, o,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Dalam kalimat dan bahasa yang jelas menunjukan transasha berjangka Karena itu Ulama Syafi iyyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf didalam kalimat transaksi itu dengan alasan bahwa aqd al-salam adalah baía al-ma dum dengan sifat dan cara berbeda dari aqad jual dan Beli BUY.2 Syarat-syarat. Persyaratan menyangkut objeto transaksi, yaitu bahwa objeto transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai Jenisnya an yakun fi jinsin ma lumin, Sifatnya, Ukuran Kadar, Jangka penyerahan, harga tukar, dan Tempat penyerahan. Persyaratan yang harus de penuhi oleh harga tukar al-tsaman Yaitu Pertâma Kejelasan jenis alat tukar, yiru Dirham, Dinar, Rupiah atau Dólar dsb atau barang-barang yang dapat di timbang, disukat dsb ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Maksud menghilangkan Jahalah fi al - aqd atau alasan ketidak tahu kondisi-kondisi barang pada saat transaksi Sebab hali ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan de antara pelaku transaksi. Kejelasan Jumlah harga tukar Penjelasan di atas nampaknya sudah dapat memberikan kejelasan kebolan PBK Klaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak - pihak yang de rugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hu Kum atau maxim legal yang berbunyi ma yudrak kulluh la yudrak kulluh, yaitu Apa yang tidak dapat digunakan semuanya, maka tidak peru di tinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batatas-batas tertentu boleh di nyatakan dapat diterata, atau setidak - Tidaknya, sesuai, dengan, semangat, jiwa, norma hukum islam, dengan, menganalogikan, kepada, baía, al-salam. Tulisan di atlas dihimpun dari berbagai sumber. Written Por jaenal nurohman em Minggu, 10 Juni 2017 19 27.Investasi FOREX negociação merupakan investiasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh lucro yang cukup lumayan dalam waktu yang relativa singkat apocalipse dengan kehadiran Broker forex online yaitu Instaforex Yang memberikan jasa forex sinal de internet, semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang lucro di bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa harus memahami analisa teknikal maupun fundamental yang memusingkan kepala. Penghasilan para comerciante-trader forex profissional sanglou jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis Mistos seperti para pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional Tapi banyak kemudian yang mempertanyakan kehalalan dari Hasil yang diperoleh bisnis negociação forex ini dikarenakan sifatnya yang abstrak dan tidak Kasat mata. Sebagian UMAT Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka Bagaimana menurut pa Dangan para pakar Islam. Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha ahli fiqih Islã, hadits tersebut ditafsirkan secara saklek Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu Akad, haram Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih islão sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut Misalnya, Ibn Al-Qayyim Ulama bermazhab Hambali no berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang Baik dalam Al Qur um, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, larva de hanya larangan menjual barang yang belum ada, Sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad Causa legislar atau ilat larangan tersebut bukan ada atau t Idak adanya barang, melainkan garar, ujar Dr Syamsul Anwar Ma dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang Atau menjual barang milik orang lain , padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, ada namun kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut SAH Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada TAPI Karena satu dan lain tidak hal ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Resmi yang ketat, sebagai, antisipasi, terjadinya, praktek, penyimpangan, berupa, penipuan, satu ha l Yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum o Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi PBK cambial adalah bagian dari PBK dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa il almu ashirah atau Masalah-Masalah hukum o Islam kontemporer Karena itu, estado hukumnya dapat dikategorikan Kepada masalah ijtihadiyyah Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masala hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa I la tatanahi Artinya, dalam hukum Nash bentuk Alcorão dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan dengan demikian, kasus-kasus hukum Yang baru Muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihãd dapat merujuk kepada Teori perubahan hukum Yang diperkenalkan Por Ibn Qoyyim al-Jauziyyah Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat beruba karena beberapa variabel perubahny A, yakni waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a yan la fi al-adzhan Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan Empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idéia. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islão tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masala PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang fiqh kajian al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan dengan Kata deitado, a PBK termasuk kajian hukum o Islam dalam pengertian bagaimana hukum o Islam diterapkan dalam Masalah kepemilikan ATAS harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi era dalam globalisasi Dan Yang perdagangan bebas. Realisasi empalidecimento Mungkin, dalam, rangka, melindungi, pelaku, dan, pihak-pihak, yang, terlibat, dalam, perdagangan, berjangka, komoditi, dalam, ru, dan, waktu, ser, pertimbangan, tujuan, dan, ma Nfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU Não 32 1977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elasticidade hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay al-salam ajl Bi ajil. Bay al-salam dapat diartikan sebagai berikut Al-salam atau al-salaf adalah baía ajl bi ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra s al-mal dalam bentuk uang sebagai Nilai Tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi Yang dimaksud dalam transaksi itu Ulamas Syafi iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan Akad ATAS komoditas jual beli Yang diberi SIFAT terjamin Yang ditangguhkan berjangka dengan harga jual Yang ditetapkan di dalam bursa akad. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya Rukun dan syarat sebagai berikut. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang har Us ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama de dalam baía al-salam adalah. Pihak-pihak pelaku transaksi aqid yang disebut dengan istilah muçulmano atau muçulmano ilaih Objek transaksi ma qud alaih, yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar ra s al - al al-salam dan al-muçulmano fih. Kalimat transaksi Sighat aqad, yaitu ijab dan kabul Yang peru diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka Karena itu, ulama Syafi iyah Menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa aqd al-salam adalah baía al-ma dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli buy. Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah bahwa Objek transaksi harus memenuhi, kejelasan, mengenai, jenisnya, yakun, fi, jinsin ma, lumin, sifatnya, ukuran kadar, jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh har Ga tucar al-tsaman, adala, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, Dst Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk quilograma, lagoa, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al - aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat Transaksi Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan de antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar Penjelasan singkat di atas nampaknya tampa dapat memberikan kejelasan kebolan PBK Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan Yang ada, maka, dapatlah, digunakan, kaidah, hukum, atau, legal, máxima, yang, berbunyi, ma, yudrak, kulluh, la Utrak kulluh Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, Salam. Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing Timbul Karena adanya perdagangan Barang-Barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perdagangan Ekspor-Impor memerlukan tentu ini Alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan pena de permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGANO NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negar terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat Internasional, dan, terikat, dalam, suatu, kesepakatan, bersama, yang, saling, menguntungkan, naiai, mata uang, suatu, negara, dengan, negar, lainnya, berubah, berluah, bertioga, sultana, Enukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLÃO dalam TRANSAKSI VALAS.1 Ada Ijab-Qobul Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai, wewenang, penuh, melaksanakan, melakukan, tindakan-tindakan, hukum, dewasa, dan, berpikiran, sehat.2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis. Barang sudah berada ditanganya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama..Jangan kamu membeli ikan dalam ar, karena sesungguhnya jual beli yang demikiano itu mengandung penipuan Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli barang yang tidak di diatata transats diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya Kemudian Jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya hali ini sesuai dengan hadis Nabi riad Al Daraquthni dari Abu Hurairah..Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual hali ini sesuai dengan kaidah hukum islamismo..Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi rótulo yang menerangkan isinya Vide Sabiq, em cit hl 135 Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang AL-SHARF. Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap comerciante de Indonésia.1 Apakah Trading Forex Haram.2 Apakah Trading Forex Halal .3 Apakah negociação Forex diperbolehkan dalam Agama Islam.4 Apakah SWAP itu. Mari kita baah dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam..Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing Timbul Karena adanya perdagangan Barang-Barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perdagangan Ekspor-Impor memerlukan tentu ini Alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan pena de permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGANO NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negar terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat Internasional, dan, terikat, dalam, suatu, kesepakatan, bersama, yang, saling, menguntungkan, naiai, mata uang, suatu, negara, dengan, negar, lainnya, berubah, berluah, bertioga, sultana, Enukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.1 Ada Ijab-Qobul --- Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat.2 Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis. Dapat dimanfaatkan. Dapat diserahterima kan. Jelas Barang dan harganya. Dijual dibeli oleh pemiliknya Sendiri atau kuasanya ATAS Izin pemiliknya. Barang sudah berada ditanganya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam ar, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli Barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat Harus diterangkan sifatsifatnya atau CIRI-cirinya Kemudian jika Barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak Khiyar, artinya boleh, meneruskan, atau, membatalkan, jual, belinya, hen, ini sesuai, dengan, hadis, nabi, riwayat, al daraquithni dari, Abu hurairah. Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus Mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual hali ini sesuai dengan kaidah hukum islamismo. Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi rotular yang menerangkan isinya Vide Sabiq, em cit hal 135 Mengenai teks kaidah hukum Islã tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM. Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malásia dan sebagainya Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka TIAP negara membutuhkan Troca asing untuk alat bayar luar negeri Yang dalam dunia perdagangan disebut devisa Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari Hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian acã Timbul penawaran dan perminataan di bursa Troca asing Setiap, negara, berwenang, penuh, menetapkan, kurs, uangnya, masing-masing, kurs Dalah, perbandingan, nilai, uangnya, terhadap, mata uang, asing, misalnya 1 dolar Amerika Rp 12 000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing masing Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77.FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS. Fatwa Dewan Syari ah Nasional Majelis Ulama Indonésia. Não 28 DSN-MUI III 2002 tentáculo Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. a Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluano, seringkali diperlukan. transaksi jual-beli mata uang al-sharf, baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. b Bahá dalam urf tijari tradição perdagangan transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa. bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran islão berbeda antara satú bentuk dengan bentuk lain. c Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakuka N sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.1 Firman Alá, QS Al-Baqarah 2 275 Dan Allah Abu Said al-Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak HR albaihaqi dan ibnu majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.3 Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa i , Dan Ibn Majah, dengan teks muçulmanos dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya ir dengan sya ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam denga syarat harus sama dan sejenis serta Secara tunai Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunea.4 Hadis Nabi riwayat Muçulmano, Tirmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu o bersabda Jual-beli emas dengan Perak adalah riba kecuali dilakukan secara tunee.5 Hadis Nabi riwayat muçulmano dari Abu Sa id al-Khudri, Nabi viu bersabda Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama nilainya dan Janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.6 Hadis Nabi riwayat Muçulmano dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang tidak tunai.7 Tirmidzi dari Amr bin Auf perjanjian dapat dilakukan di antara kaum Muslimin, kecuali perjanjian Yang mengharamkan Yang atau halal menghalalkan Yang ilícito dan kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat Yang mengharamkan Yang atau halal menghalalkan Yang haram.8 ijma Ulamas sepakat ijma bahwa akad Al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.1 Surat dari pimpina H Unidade Usaha Syariah Banco BNI não UUS 2 878.2 Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 de março de 2002. Dewan Syari ah Nasional Menetapkan FATWA TENTANG JÚL BELI MATA UANG AL-SHARF. Pertama Ketentuan Umum. Transaksi Jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengue ketentuan sebagai berikut.1 Tidak untuk spekulasi untung-untungan.2 Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan.3 Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai at-taqabudh. 4 Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar kurs yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.1 Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valendo uning penyerahan pada saat itu sobre o contador atau penyelesaiannya paling ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, um yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.2 Transaksi FRENTE, yaitu transaksi pembelian Dan Yang penjualan valas nilainya pada ditetapkan saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu Yang acã datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun Hukumnya adalah ilícito, Karena harga Yang digunakan adalah Harga yang diperjanjikan muwa adah dan penyerahannya dilakukan di kemudiano hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk para a frente acordo untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari lil hajah.3 Transaksi swap yetu suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan harga mancha yang dikombinasikan dengan pembélian antara penjualan valas yang sama dengan harga para frente Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi.4 Transaksi OPÇÃO Harga Dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta. Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M. DEWAN SYARI AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONÉSIA.

No comments:

Post a Comment